Keamanan Siber 27 September 2026 • 1 menit baca • 183 kali dibaca

Kepatuhan UU PDP No. 27/2022: Menjaga Kedaulatan dan Enkripsi Data Transmisi Publik

Langkah-langkah strategis bagi pengelola TI sektor publik dalam memastikan kanal komunikasi data mematuhi standar enkripsi dan audit perlindungan data pribadi.

Tim Redaksi & Engineering
PT. Arthaloka Reka Teknologi
Kepatuhan UU PDP No. 27/2022: Menjaga Kedaulatan dan Enkripsi Data Transmisi Publik

Urgensi Kepatuhan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setiap entitas pengelola data baik sektor publik maupun korporasi swasta diwajibkan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi yang diproses dalam sistem elektroniknya.

Enkripsi Kanal Transmisi dan Isolasi Jaringan

Arthaloka Networks menyediakan solusi transmisi data dengan standar keamanan kelas perbankan:

  • Jalur Layer-2 Metro-Ethernet terisolasi fisik bebas potensi sniffing
  • Enkripsi MACsec dan IPsec hardware-accelerated tanpa menurunkan throughput
  • Penyimpanan log koneksi terenkripsi untuk kebutuhan audit kepatuhan ISO 27001
  • Penempatan data center di wilayah hukum Republik Indonesia sesuai prinsip residensi data
Kembali ke Daftar Berita & Blog
Verifikasi Rilis Resmi Arthaloka Networks
Konsultasi Solusi Enterprise

Butuh Infrastruktur Jaringan & Cloud Handal?

Diskusikan kebutuhan Dedicated Internet 1:1, Metro-E, atau Colocation Tier-3 untuk instansi Anda bersama tim teknis kami.